The validity of the birth certificate of an adopted child assigned to adoptive parents

  • siti Zulaicha UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Aditya Prastian Supriadi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Sheila Kusuma Wardani Amnesti UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Abstract

Abstract:


An adoption of a child can be understood as an effort to unify a child from another person into the family of his adoptive parents. He is treated as a child in terms of education, providing a living, fulfilling his needs, but that does not mean he is treated as a descendant or biological child in other cases. The definition of an adoption is stated in Government Regulation Number 54 of 2007 concerning the Implementation of Child An adoption in Article 1 paragraph 2, which means that an adoption is a legal act that transfers the power of the biological parents or legal guardians to the power of the adoptive parents' family environment. In terms of child an adoption, it is also inseparable from the rules regarding child an adoption procedures. This type of juridical normative research, with a statutory approach to examine primary legal materials, secondary legal materials, to tertiary legal materials. The results of the study indicate that the deed must be made in a form that has been determined by the law if the birth certificate is not following with the provisions of the law then the deed is not an authentic deed. Any counterfeiting/engineering problem for any reason can be categorized as a violation of the applicable norms. First, the norm of truth and secondly the norm of order in society. This also has implications for the position of adopted children in terms of inheritance.


Keywords: adopted children; certificate of birth; inheritance


Abstrak:


Pengangkatan anak dapat dipahami sebagai upaya penyatuan seorang anak dari orang lain kedalam keluarga orang tua angkatnya. Ia diperlakukan sebagai anak dalam segi pendidikan, pemberian nafkah, pemenuhan kebutuhannya, namun bukan berarti ia diperlakukan sebagai anak nasab atau anak kandungnya dalam hal selain itu.  Pengertian tentang pengangkatan anak ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan pengangkatan anak pada pasal 1 ayat 2, yang bermakna pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan kekuasaan orang tua kandung atau walinya yang sah kedalam kekuasaan lingkungan keluarga orang tua angkat. Dalam hal pengangkatan anak juga tidak terlepas dari aturan tentang prosedur pengangkatan anak. Jenis penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan guna menelaah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, hingga bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta harus dibuat dalam bentuk yang telah ditentukan oleh undang-undang jika akta lahir tersebut tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang maka akta tersebut bukanlah akta otentik. masalah pemalsuan/rekayasa apapun alasannya hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap norma yang berlaku. Pertama, norma kebenaran dan kedua norma ketertiban dalam masyarakat. Hal ini juga berimplikasi pada kedudukan anak angkat dalam hal waris.

Published
2021-11-29
How to Cite
ZULAICHA, siti; SUPRIADI, Aditya Prastian; AMNESTI, Sheila Kusuma Wardani. The validity of the birth certificate of an adopted child assigned to adoptive parents. International Conference on Law, Technology, Spirituality and Society (ICOLESS), [S.l.], v. 1, p. 113-127, nov. 2021. ISSN 2828-111X. Available at: <http://conferences.uin-malang.ac.id/index.php/ICOLESS/article/view/1407>. Date accessed: 27 apr. 2024.