HARGA DIRIKU TERJAGA DENGAN MEMBACOK

  • Ivatul Ulla Prodi Psikologi Islam Fakultas Ushuluddin dan Dakwah IAIN Kediri
  • Nur Aziz Afandi 2Prodi Psikologi Islam Fakultas Ushuluddin dan Dakwah IAIN Kediri

Abstract

Pemberitaan tentang peristiwa pembacokan di Indonesia saat ini muncul diberbagai media masa. Pembacokan menurut undang-undang masuk dalam pasal 351 KUHP sebagai tindakan penganiayaan. dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Saat ini masih dibutuhkan kajian psikologis tentang peristiwa pembacokan baik pada pelaku maupun korban pembacokan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan latar belakang pelaku pembacokan terhadap tetangganya. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data penelitian digali dengan menggunakan wawancara tidak terstruktur terhadap pelaku pembacokan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku pembacokan adalah remaja dari keluarga yang sederhana dengan orangtua yang ayahnya bekerja sebagai sopir truk dan ibunya sebagai ibu rumah tangga, ia anak pertama dari empat bersaudara. Dia dikenal sebagai remaja yang pendiam dan menarik diri dari lingkungan sekitarnya agar tidak dianggap sama dengan remaja-remaja yang ada di sekitar rumahnya. Motif subjek melakukan pembacokan adalah agar tetangganya dapat menghargai keluarganya yang selalu menghindari konflik dan tidak pernah mengurusi hidup orang lain tapi mereka selalu di usik. Dia membutikan bahwa dirinya dan keluarganya tidak bisa di perlakukan semena-mena.

Published
2024-08-25
How to Cite
ULLA, Ivatul; AFANDI, Nur Aziz. HARGA DIRIKU TERJAGA DENGAN MEMBACOK. TEMU ILMIAH NASIONAL XII ASOSIASI PSIKOLOGI FORENSIK, [S.l.], p. 61-66, aug. 2024. Available at: <https://conferences.uin-malang.ac.id/index.php/temilnas/article/view/3027>. Date accessed: 07 feb. 2026.