PELUANG PERAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DALAM PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF BAGI PELAKU DEWASA

  • Panggih Priyo Subagyo Balai Pemasyarakatan Kelas I Manokwari
  • Khoirun Nisa Balai Pemasyarakatan Kelas I Manokwari

Abstract

Paradigma pemidanaan di Indonesia sebelumnya masih menitikberatkan pada pendekatan retributif dan restitutif melalui mekanisme pembalasan dan ganti rugi. Sehingga pidana penjara menjadi satu-satunya hukuman pokok yang paling banyak digunakan untuk memberikan hukuman bagi pelanggar hukum. Sistem peradilan pidana saat ini sudah mulai beralih pada pendekatan keadilan restoratif yang mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula. Berdasarkan UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), pendekatan keadilan restoratif selama ini sudah diterapkan dalam penanganan kasus Anak yang Berhadapan dengan Hukum dengan melibatkan Pembimbing Kemasyarakatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peluang peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam pelaksanaan proses keadilan restoratif bagi pelaku dewasa. Pendekatan yang digunakan yaitu kualitatif dengan metode Systematic Literature Review (SLR). Pengumpulan data dilakukan dengan menelaah buku, modul, peraturan perundang-undangan, jurnal penelitian, serta dokumen terkait tentang Pembimbing Kemasyarakatan dan Keadilan Restoratif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan melalui Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) memiliki peran yang penting dalam pelaksanaan keadilan restoratif bagi pelaku dewasa. Litmas yang dilaksanakan dapat mengakomodir kepentingan korban, pelaku dan masyarakat dalam upaya pemulihan ke keadaan semula. Data litmas yang komprehensif dapat digunakan sebagai salah satu dasar pertimbangan yang relevan bagi Aparat Penegak Hukum yang lain di tingkat penyidikan, penuntutan dan pengadilan dalam proses penyelesaian perkara.

Published
2024-08-25
How to Cite
SUBAGYO, Panggih Priyo; NISA, Khoirun. PELUANG PERAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DALAM PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF BAGI PELAKU DEWASA. TEMU ILMIAH NASIONAL XII ASOSIASI PSIKOLOGI FORENSIK, [S.l.], p. 144-153, aug. 2024. Available at: <https://conferences.uin-malang.ac.id/index.php/temilnas/article/view/3035>. Date accessed: 07 feb. 2026.