PERAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DALAM PEMBINAAN NARAPIDANA DAN PEMBIMBINGAN KLIEN PEMASYARAKATAN BERDASARKAN ASESMEN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam melakukan asesmen sebagai dasar pelaksanaan program pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan program pembimbingan klien pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan (Bapas). Pendekatan yang digunakan yaitu kualitatif dengan metode Systematic Literature Review (SLR). Pengumpulan data dilakukan dengan menelaah modul-modul tentang Pembimbing Kemasyarakatan, peraturan perundang-undangan yang ada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Surat Edaran dan/atau Keputusan tentang pelaksanaan asesmen dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta jurnal penelitian yang terkait dengan asesmen dan Pembimbing Kemasyaratan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hasil asesmen yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan terhadap narapidana dan klien pemasyarakatan, memiliki peran besar dalam mengoptimalkan pelaksanaan pembinaan narapidana di Lapas dan pembimbingan klien di Bapas. Terdapat beberapa instrumen asesmen yang digunakan, antara lain: Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN), Instrumen Risiko Residivisme Indonesia (RRI), Instrumen Asesmen Kebutuhan Kriminogenik, Instrumen Penilaian Kebutuhan Pembinaan Risiko Tinggi Kategori Teroris, serta Instrumen Penilaian Risiko dan Faktor Kriminogenik Anak. Instrumen-instrumen asesmen tersebut digunakan sesuai dengan peruntukannya masing-masing, yaitu untuk penempatan narapidana, pemenuhan kebutuhan dalam program pembinaan narapidana, dasar pertimbangan untuk pemberian remisi narapidana serta pemenuhan kebutuhan dalam program pembimbingan bagi klien pemasyarakatan di Bapas