REVIKTIMISASI KORBAN PEMERKOSAAN YANG MENDAPAT PAKSAAN UNTUK MENIKAH DENGAN PELAKU (SEBUAH TINJAUAN LITERATUR)
Abstract
Perkosaan merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual dengan angka kasus yang fantastis di Indonesia setiap tahunnya. Perkosaan sangat berpotensi merusak tatanan kehidupan korban baik dari aspek kesehatan fisik, mental, perilaku, dan sosioekonomi hingga kematian (WHO, 2012). Kasus pemerkosaan menduduki 50% kasus kekerasan seksual di ranah personal dalam CATAHU 2023 mendorong masyarakat mencari solusi yang dianggap sebagai jalan terbaik menyelesaikan masalah, yaitu dengan menikahkan korban dengan pelaku pemerkosaan yang dimotivasi untuk menutupi rasa malu keluarga serta kesalahan menafsir nash-nash Al-Qur’an tentang perzinahan dan pemerkosaan dalam Islam. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis faktor budaya dan hukum sehingga dapat merekonstruksi stigma di masyarakat mengenai tindak pidana perkosaan dengan solusi pernikaham antara korban dan pelaku. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan metode kajian literatur. Data penelitian didapatkan dari CATAHU Komnas 2023, literatur yang digunakan ialah Dokumen Resmi Proses dan Hasil Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) 2017, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan Tafsir Ibnu Katsir. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa solusi kasus perkosaan yaitu dengan merekonstruksi pemahaman masyarakat luas mengenai kasus perkosaan baik di ranah personal maupun publik. Hal ini dapat dijangkau dengan menyebarluaskan penafsiran dan pemahaman baru mengenai nash-nash Al-Qur’an yang berbicara tentang keadilan bagi korban dan hukuman bagi pelaku perkosaan sesuai ketentuan dan hukum Islam.