RUMITNYA KELUAR DARI EKSPLOITASI VIRTUAL PORN REVENGE: SEBUAH PERJALANAN KELUAR DARI KRIMINALITAS SEKSUAL.
Abstract
Pornografi merupakan pelanggaran terhadap norma kesusilaan serta prinsip-prinsip moral. Berbagai bentuk pelanggaran pornografi mencakup pembuatan, penyebaran, pameran, impor, ekspor, penyimpanan, atau distribusi materi yang melanggar standar kesusilaan. Salah satu fenomena terkait dengan pornografi adalah "porn revenge," di mana pelaku melakukan ancaman atau bahkan tindakan penyebaran konten seksual yang mengandung unsur intim dan pornografi sebagai bentuk balas dendam terhadap korban. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif yang menggunakan wawancara terbuka sebagai metode pengumpulan data kepada subjek yang telah mengalami pengalaman sebagai korban porn revenge. Subjek penelitian adalah seorang perempuan yang telah mengalami pemerkosaan saat masih sekolah dasar dan kemudian menjadi korban pornografi balas dendam oleh mantan kekasihnya. Analisis data penelitian ini dilakukan dengan mengidentifikasi tema-tema yang relevan dengan tujuan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korban telah mengalami pemerkosaan yang mengakibatkan penurunan rasa percaya diri dan dorongan untuk mencari pengakuan secara seksual sebagai cara untuk mengatasi perasaan rendah diri. Setelah mendapatkan pengakuan secara seksual dari seorang pria tertentu, korban setuju dan mau untuk memenuhi permintaan pria tersebut seperti mengirim foto atau video dirinya yang memiliki muatan seksual. Saat korban tidak nyaman dengan pria yang menyimpan foto dan video tersebut, korban meminta untuk mengakhiri hubungan komunikasi yang membuat pria tidak nyaman dan mengancam korban dengan mengunggah foto dan video seksualnya pada media. Sebagai akibatnya saat ini korban melakukan isolasi diri, takutan terhadap siapapun, serta sering membuka media sosial dengan kecemasan foto dan video seksualnya tersebar serta tetap menjalin hubungan dengan pria tersebut untuk mendapat rasa aman.