TINJAUAN YURIDIS PERSEPSI MASYARAKAT TERHADAP SANKSI PIDANA DAN PENERAPAN PEMBEBASAN BERSYARAT (PB) BAGI NARAPIDANA KORUPSI DI INDONESIA
Abstract
Indonesia telah mengklasifikasikan tindak pidana korupsi sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa, yang berarti negara perlu menangani korupsi dengan sangat serius karena dinilai sangat berdampak negatif bagi aspek kehidupan manusia. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masifnya tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia sehingga menimbulkan beragam persepsi publik yang menarik untuk dikaji, khususnya mengenai persepsi masyarakat mengenai sanksi pidana bagi narapidana korupsi. Selain itu, penelitian ini juga berusaha mengulas mengenai penerapan pemberian hak integrasi PB bagi narapidana korupsi dalam materi muatan UU Pemasyarakatan serta implikasinya terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan merupakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan berbasis studi literatur dari berbagai penelitian, laporan, dan data pustaka guna memperluas jangkauan kajian penelitian. Hasil penelitian menunjukkan tingginya sikap ketidakpuasan masyarakat atas sanksi pidana yang diberikan bagi narapidana korupsi. Hal ini disebabkan karena sanksi-sanksi pidana yang diberikan sebagai upaya penindakan pada kasus korupsi diyakini belum cukup mampu menghadirkan efek jera bagi para koruptor. Selain itu, masyarakat menilai sanksi pidana yang dijatuhkan kepada narapidana korupsi saat ini belumlah setimpal dengan kerugian yang mereka hadirkan terhadap negara. Sementara itu, aturan perundang-undangan telah mengatur hak integrasi PB bagi narapidana korupsi apabila telah memenuhi persyaratan dan rekomendasi Penelitian Kemasyarakatan oleh pihak Balai Pemasyarakatan. Hal ini menandakan bahwa narapidana korupsi diberi kesempatan kedua dan negara turut menjamin hak asasinya. Kenyataan di lapangan ini menghadirkan kontradiksi yang menambah ragam persepsi masyarakat terhadap sanksi pidana seperti apa yang seharusnya diberikan terhadap narapidana korupsi dan standar kelayakan dalam pemberian hak PB bagi narapidana korupsi di Indonesia.